Surat Keterangan Tanda Lapor Bagi WNA

1. PERSYARATAN LAYANAN

1. Persyaratan Layanan bagi Warga Negara Asing perorangan dengan kepentingan Profesional, yang berkegiatan di dalam wilayah Kabupaten Brebes:
a. Surat Permohonan dari Pemohon / Sponsor, dilampiri nomor telepon yang dapat dihubungi;
b. Melampirkan pasfoto 4×6 cm berwarna (2 lembar);
c. Melampirkan fotocopy Passport (1 buku) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi;
d. Melampirkan fotocopy Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) / Kartu Izin Tinggal
Tetap (KITAP) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi;
e. Melampirkan fotocopy Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi;
f. Melampirkan fotocopy Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal yang dikeluarkan oleh Kelurahan/Desa;
g. Melampirkan fotocopy Surat Tanda Melapor (STM) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resort (Polres) setempat;
h. Melampirkan fotocopy Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.

 

2. Persyaratan Layanan bagi Warga Negara Asing Perorangan Non Profesional, yang berkegiatan di dalam wilayah Kabupaten Brebes:
a. Surat Permohonan dari Pemohon / Sponsor (suami / istri WNI), dilampiri nomor telepon yang dapat dihubungi;
b. Melampirkan pasfoto 4×6 cm berwarna (2 lembar);
c. Melampirkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sponsor / penjamin;
d. Melampirkan fotocopy Passport (1 buku) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi;
e. Melampirkan fotocopy Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) / Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi;
f. Melampirkan fotocopy Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi;
g. Melampirkan fotocopy Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal yang dikeluarkan oleh Kelurahan/Desa;
h. Melampirkan fotocopy Surat Tanda Melapor (STM) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resort (Polres) setempat;
i. Melampirkan fotocopy Buku Nikah atau Akta Perkawinan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintahan.

3. Persyaratan Layanan bagi Organisasi Kemasyarakatan Asing yang berkegiatan di dalam wilayah Kabupaten Brebes:
a. Surat Permohonan dari yang dikuasakan, dilampiri nomor telepon yang dapat dihubungi;
b. Melampirkan fotocopy surat kuasa dari Kantor Pusat Perwakilan Indonesia yang resmi;
c. Melampirkan fotocopy Izin Prinsip bagi Organisasi Masyarakat Asing yang dikeluarkan oleh Negara;
d. Melampirkan fotocopy Izin Operasional bagi Organisasi Masyarakat Asing yang dikeluarkan oleh Negara;
e. Melampirkan deskripsi singkat rencana kegiatan Organisasi Masyarakat Asing di Kabupaten Brebes;
f. Melampirkan susunan organisasi dari tingkat Pusat Perwakilan Indonesia sampai dengan di wilayah tempat berkegiatan;
g. Melampirkan biodata penanggung jawab dan aktifis lokal yang dipekerjakan di Kabupaten Brebes disertai fotocopy KTP dan pasfoto 4×6 cm (2 lembar);
h. Melampirkan fotocopy Surat Keterangan Domisili Kantor yang dikeluarkan oleh Kelurahan/Desa;
i. Melampirkan foto kantor tampak depan dengan terlihat papan nama Organisasi Masyarakat Asing;
j. Melampirkan pernyataan kesediaan melaporkan kegiatan dan publikasi di media massa secara berkala setiap 3 (tiga) bulan;
k. Melampirkan pernyataan menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
l. Melampirkan pernyataan tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku di wilayah tempat berkegiatan;
m. Melampirkan pernyataan menghormati dan menghargai nilai-nilai agama dan adat budaya yang berlaku dalam masyarakat Indonesia;
n. Melampirkan pernyataan memberikan manfaat kepada masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia;
o. Melampirkan pernyataan siap melaporkan sumber, jumlah dan penggunaan dana kegiatan operasional apabila diperintahkan oleh Pemerintah;
p. Melampirkan pernyataan tidak akan melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
q. Melampirkan pernyataan tidak akan mengganggu kestabilan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
r. Melampirkan pernyataan tidak akan melakukan kegiatan intelijen;
s. Melampirkan pernyataan tidak akan melakukan kegiatan politik;
t. Melampirkan pernyataan tidak akan melakukan kegiatan yang mengganggu hubungan diplomatik;
u. Melampirkan pernyataan tidak akan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan organisasi;
v. Melampirkan pernyataan tidak akan menggalang dana dari masyarakat Indonesia;
w. Melampirkan pernyataan tidak akan menggunakan sarana dan prasarana instansi atau lembaga pemerintahan.

4. Waktu Layanan

  1. Estimasi pelayanan  penerbitan SKTL WNA perorangan dengan kepentingan profesional adalah 9 hari kerja.
  2. Estimasi pelayanan  penerbitan SKTL WNA perorangan non profesional adalah 9 hari kerja.
  3. Estimasi pelayanan  penerbitan SKTL Ormas asing adalah 9 hari kerja

5. Unduh SOP

DAPAT DIUNDUH DI SOP SKTL WNA