Hibah kepada Badan/Yayasan/Lembaga/Ormas

1. PERSYARATAN LAYANAN

1. Persyaratan yang harus disiapkan dalam mengajukan/ permohonan Hibah :
a. Surat Permohonan;
b. RAB;
c. Dasar Hukum bagi Badan / Lembaga yang dibentuk oleh Perundang – Undangan;
d. Akte Pendirian yang di Notariskan;
e. AD/ ART;
f. Kepengurusan yang jelas dan sah;
g. Fotocopy KTP Pengurus (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) yang dilegalisir;
h. Berbadan Hukum Indonesia;
i. Berkedudukan di wilayah Kabupaten Brebes dan memiliki sekretariat tetap yang
dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Desa;
j. Memiliki SKTL yang diterbitkan oleh Badan Kesbangpol Kabupaten Brebes
kecuali ditentukan lain oleh Perundang – Undangan.

 

2. Persyaratan yang harus disiapkan dalam Pencairan Hibah :
a. Surat Permohonan Pencairan;
b. RAB;
c. Dasar Hukum bagi Badan / Lembaga yang dibentuk oleh Perundang – Undangan;
d. Akte Pendirian yang di Notariskan;
e. AD/ ART;
f. Kepengurusan yang jelas dan sah;
g. Fotocopy KTP Pengurus (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) yang dilegalisir;
h. Surat Tanggung Jawab bermeterai;
i. Surat Pernyataan LPJ (Laporan Pertangungjawaban) bermeterai;
j. Berbadan Hukum Indonesia;
k. Berkedudukan di wilayah Kabupaten Brebes dan memiliki sekretariat tetap yang
dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/ Desa;
l. Memiliki SKTL yang diterbitkan oleh Badan Kesbangpol Kabupaten Brebes
kecuali ditentukan lain oleh Perundang – Undangan;
m. Fotocopy buku Rekening Bank yang masih aktif (Bank Jateng).

4. Waktu Layanan

  1. Estimasi pelayanan  permohonan Hibah adalah 7 hari kerja.
  2.  Estimasi pelayanan  pencairan Hibah adalah 7 hari kerja.

5. Unduh SOP