Surat Keterangan Guna Kepentingan Akademik

1. PERSYARATAN LAYANAN

1. Persyaratan Penerbitan Rekomendasi Surat Keterangan Penelitian di Kabupaten Brebes:
a. Surat Permohonan dari Pemohon;
b. Melampirkan proposal Penelitian meliputi namun tidak terbatas pada:
i. Latar belakang;
ii. Maksud dan tujuan;
iii. Ruang lingkup;
iv. Jangka waktu;
v. Sasaran/target;
vi. Metodologi;
vii. Lokasi;
viii. Output dan outcome.
c. Melampirkan link video penjelasan singkat dari proposal penelitian dengan durasi maksimal sepuluh menit;
d. Melampirkan pernyataan untuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Melampirkan pernyataan pertanggungjawaban keabsahan dokumen yang diserahkan;
f. Melampirkan pernyataan kesanggupan melaporkan progress penelitian setiap satu bulan sekali;
g. Melampirkan pernyataan kesanggupan melaporkan hasil penelitian selambat lambatnya satu bulan setelah penelitian selesai kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Brebes, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Brebes serta Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Brebes;
h. Melampirkan surat keterangan domisili penelitian yang diterbitkan oleh Kelurahan/Desa;
i. Melampirkan identitas peneliti meliputi namun tidak terbatas pada:
i. Peneliti perseorangan meliputi fotokopi kartu tanda penduduk dan pasfoto berwarna ukuran 4×6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar;
ii. Peneliti kelompok, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan meliputi:
1) Peneliti kelompok yaitu fotokopi kartu tanda penduduk dan pasfoto berwarna ukuran 4×6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar bagi ketua tim;
2) Badan Usaha:
a) fotokopi kartu tanda penduduk ketua tim;
b) pasfoto berwarna ukuran 4×6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar ketua tim; dan
c) fotokopi surat pengesahan sebagai badan hukum usaha.
3) Organisasi Masyarakat Berbadan Hukum:
a) fotokopi kartu tanda penduduk ketua tim;
b) pasfoto berwarna ukuran 4×6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar ketua tim;
c) fotokopi surat pengesahan badan hukum organisasi kemasyarakatan; dan
d) fotokopi surat keterangan tanda lapor yang diterbitkan oleh Bakesbangpol.
4) Organisasi Masyarakat Tidak Berbadan Hukum:
a) fotokopi kartu tanda penduduk ketua tim;
b) pasfoto berwarna ukuran 4×6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar ketua tim;
c) fotokopi surat keterangan terdaftar organisasi kemasyarakatan; dan
d) fotokopi surat keterangan tanda lapor yang diterbitkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Brebes.
5) Organisasi Masyarakat Tidak Terdaftar:
a) fotokopi kartu tanda penduduk ketua tim;
b) pasfoto berwarna ukuran 4×6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar ketua tim; dan
c) fotokopi surat keterangan tanda lapor yang diterbitkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Brebes.

2. Persyaratan Penerbitan Rekomendasi Surat Keterangan Praktek/Kuliah Kerja Nyata di Kabupaten Brebes:
a. Surat Permohonan dari Pemohon;
b. Melampirkan proposal Praktek/Kuliah Kerja Nyata meliputi namun tidak terbatas pada:
i. Latar belakang;
ii. Maksud dan tujuan;
iii. Ruang lingkup;
iv. Jangka waktu;
v. Sasaran/target;
vi. Metodologi;
vii. Lokasi;
viii. Output dan outcome.
c. Melampirkan fotocopy surat tugas dari instansi/induk pemberi tugas;
d. Melampirkan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh Kelurahan/Desa;
e. Melampirkan pernyataan untuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. Melampirkan pernyataan pertanggungjawaban keabsahan dokumen yang diserahkan;
g. Melampirkan pernyataan kesanggupan melaporkan progress Praktek/Kuliah Kerja Nyata setiap satu bulan sekali;
h. Melampirkan pernyataan kesanggupan melaporkan hasil Praktek/Kuliah Kerja Nyata selambat-lambatnya satu bulan setelah Praktek/Kuliah Kerja Nyata selesai, kepada Badan Kesatuan Bangsa dan  Politik Kabupaten Brebes dan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Brebes;
i. Melampirkan surat keterangan domisili Praktek/Kuliah Kerja Nyata yang diterbitkan oleh Kelurahan/Desa.
j. Melampirkan identitas peneliti meliputi namun tidak terbatas pada:
i. Praktek/Kuliah Kerja Nyata perseorangan meliputi fotokopi kartu tanda penduduk dan pasfoto berwarna ukuran 4×6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar;
ii. Praktek/Kuliah Kerja Nyata kelompok yaitu fotokopi kartu tanda penduduk dan pasfoto berwarna ukuran 4×6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar bagi ketua tim.

3. Persyaratan Penerbitan Rekomendasi Pengambilan Data Guna Penelitian di Kabupaten Brebes:
a. Surat Permohonan dari Pemohon;
b. Melampirkan identitas peneliti meliputi namun tidak terbatas pada:
i. Peneliti perseorangan meliputi fotokopi kartu tanda penduduk dan pasfoto berwarna ukuran 4×6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar;
ii. Peneliti kelompok yaitu fotokopi kartu tanda penduduk dan pasfoto berwarna ukuran 4×6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar bagi ketua tim;
c. Melampirkan Rekomendasi Pelaksanaan Penelitian yang diterbitkan oleh Bakesbangpol, bagi Peneliti yang tidak dikecualikan;
d. Melampirkan Rekomendasi Pelaksanaan Praktek/Kuliah Kerja Nyata yang diterbitkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Brebes.

4. Waktu Layanan

  1. Estimasi pelayanan  penerbitan Rekomendasi Pelaksanaan Penelitian adalah 12  hari kerja.
  2. Estimasi pelayanan  penerbitan Rekomendasi Surat Keterangan Praktek/Kuliah Kerja Nyata adalah 3 hari kerja.
  3. Estimasi pelayanan  penerbitan Rekomendasi Surat Keterangan Pengambilan Data Guna Penelitian adalah 3 hari kerja.