
Brebes, 25 Juni 2025 – Bertempat di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Brebes, telah dilaksanakan kegiatan Penyampaian Petunjuk Teknis Pengajuan Hibah Bantuan Keuangan Partai Politik dan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman teknis kepada partai politik terkait proses pengajuan hibah bantuan keuangan tahun 2025. Salah satu persyaratan utama dalam pengajuan tersebut adalah telah terbitnya LHP Bantuan Keuangan Partai Politik TA 2024 yang dikeluarkan oleh BPK RI Perwakilan Jawa Tengah.
Dalam sambutannya, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Brebes, Mochamad Sodiq, S.STP., M.Si, menyampaikan harapannya agar seluruh partai politik segera mengajukan pencairan Bantuan Keuangan. Hal ini penting agar program-program yang telah direncanakan dapat segera diimplementasikan.
“Jangan lupa, minimal 60% dari Bantuan Keuangan ini digunakan untuk kegiatan Pendidikan Politik, karena pendidikan politik memiliki peran penting dalam memberikan edukasi dan pemahaman politik kepada masyarakat. Dengan meningkatnya eskalasi pendidikan politik, kita berharap kondusifitas wilayah tetap terjaga aman dan terkendali terhadap dinamika politik yang berkembang,” ungkapnya.
Beliau juga menambahkan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mendorong meningkatnya partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi di daerah.