KONSESUS KESBANGPOL
Konsensus Kesbangpol adalah empat konsensus dasar bangsa yang diimplementasikan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Data Kepegawaian
TUPOKSI KESBANGPOL
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Brebes.
Tugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Brebes
- merumuskan dan menetapkan program kerja badan sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
- merumuskan kebijakan di bidang Kesatuan Bangsa dan Bidang Politik;
- merumuskan kebijakan teknis Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dalam Negeri dan Ormas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- mengarahkan penyelenggaraan program dan kegiatan Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
- menyelenggarakan kegiatan manajemen kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengarahkan penyediaan dan pelayanan informasi publik yang berkaitan dengan urusan pemerintahan Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
- mengarahkan penyediaan dan pelayanan informasi publik yang berkaitan dengan Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
- mengarahkan pengelolaan Administrasi Umum, Perencanaan Program dan Anggaran, Ketatausahaan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
- mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan penunjang urusan pemerintahan Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
- merumuskan laporan berdasarkan data dan analisa sebagai informasi dan pertanggungjawaban Bupati;
- melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Brebes
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugas di bidang kesatuan bangsa dan politik.
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi :
a. merumuskan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melaksanakan kebijakan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melaksanakan koordinasi di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. melaksanakan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
e. melaksanakan fasilitasi forum koordinasi pimpinan daerah;
f. melaksanakan administrasi kesekretariatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah;
g. melaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.