Profile PPID

A.  LATAR BELAKANG

       Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaran negara yang baik. Pemberlakuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Brebes. UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik. Dimana, setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan Informasi Publik secara cepat, tepat.

        Salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut, PPID menetapkan standart layanan informasi di lingkungan PPID Kabupaten Brebes dengan adanya Standart Operasional Pelayanan Informasi Publik ini, diharapkan implementasi UU KIP berjalan efektif dan hak hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat secara nyata terpenuhi.

B.  LANDASAN HUKUM

  1. Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, tambahan lembaran Negara Nomor 4846)
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik(lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 112. Tambahan lembaran Negara nomor 5038)
  3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152 , Tambahan lembaran Negara Nomoor 5071)
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  5. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standart Layanan Informasi Publik.
  6. Peraturan Bupati Nomor 050/464 Tahun 2011 tentang Penatapan Organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu
  7. Peraturan Bupati Brebes Nomor 024 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes

C.  MAKSUD DAN TUJUAN

  1. Maksud
    Pedoman ini sebagai acuan mengenai ruang lingkup, tanggung jawab dan wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Brebes dalam menyediakan Informasi tertentu melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan pelayanan  Informasi Publik.
  2. Tujuan
    o   Mendorong terwujudnya implementasi UU KIP secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi.
    o   Memberikan standart bagi pejabat PPID dalam melaksanakan pelayanan informasi publik.
    o   Meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan organisasi / Lembaga publik untuk menghasilkan layanan Informasi publik yang berkualitas 

D.  HAKIKAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Hakikat Pelayanan Informasi Publik adalah pemberian pelayanan kepada pemohon informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana pengecualian Informasi Publik bersifat ketat dan terbatas; kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dekumentasi dan pelayanan informasi.

E.  ASAS PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

  1. Transparansi
    Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan di sediakan secara memadai serta mudah dimengerti
  2. Akuntabilitas
    Dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
  3. Kondisional
    Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tepat berpegang pada prinsip efisiensi dan efektifitas.
  4. Partisipatif
    Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.
  5. Kesamaan Hak
    Tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku ,ras ,agama, golongan, gender dan status ekonomi.
  6. Keseimbangan Hak dan Kewajiban
    Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing masing pihak..

F.  PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

Untuk mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintahan Daerah ditetapkan PPID.PPID  melekat pada pejabat struktural yang membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi.PPID ditetapkan oleh Bupati.PPID bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.PPID dibantu oleh PPID pembantu yang berada di lingkungan komponen dan/atau Pejabat Fungsional. 

PPID bertugas  :
a.   Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu ;
b.   Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik ;
c.    Melakukan verifikasi bahan informasi publik ;
d.    Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan ;
e.    Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi ; dan
f.     Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

Dalam rangka melaksanakan tugas PPID  berwenang  :
a.    Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan ;
b.    Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/ komponen/ satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya ;
c.    Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/ atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya ;
d.    Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/ tidaknya diakses publik ;
e.    Menugaskan PPID Pembantu dan/ atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.