1. PERSYARATAN LAYANAN
Organisasi Kemasyarakatan yang dibentuk oleh Masyarakat dengan Berbadan Hukum yang Terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Berdomisili di Kabupaten Brebes.
- Membuat surat permohonan penerbitan Surat Keterangan Tanda Lapor;
- Melampirkan Fotocopy Akta Pendirian yang dinotariskan;
- Melampirkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yang dinotariskan;
- Melampirkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Melampirkan rencana singkat program kerja;
- Melampirkan susunan dan biodata pengurus harian disertai pas foto berwarna 4×6 dan Fotocopy kartu identitas;
- Melampirkan Fotocopy NPWP Organisasi;
- Melampirkan Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Desa, disertai foto tampak depan bangunan berikut papan nama organisasi, Perjanjian Sewa (bila sewa) dan Perjanjian Pinjam Pakai (bila bukan milik sendiri dan tidak sewa);
- Melampirkan Surat Pernyataan Tidak Terafiliasi dengan Partai Politik;
- Melampirkan Surat Pernyataan bahwa sedang tidak memiliki konflik internal;
- Melampirkan Surat Pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, dan/atau cap stempel yang digunakan belum digunakan oleh organisasi kemasyarakatan lain;
- Melampirkan Surat Pernyataan kesanggupan membuat laporan kegiatan setiap akhir tahun;
- Melampirkan Surat Pernyataan kesanggupan menertibkan kegiatan, pengurus
dan/atau anggota organisasi; - Melampirkan Surat Pernyataan pertanggungjawaban terhadap keabsahan data yang dilampirkan;
- Melampirkan Surat Pernyataan Tidak akan menuntut hibah atau bentuk
pembiayaan lain dari Pemerintah; - Melampirkan Surat Pernyataan tidak akan menyalahgunakan Surat Keterangan Tanda Lapor Organisasi Kemasyarakatan.
Organisasi Kemasyarakatan yang dibentuk oleh Masyarakat dengan Tidak Berbadan Hukum yang Terdaftar di Kementerian Dalam Negeridan Berdomisili di Kabupaten Brebes.
- Membuat surat permohonan penerbitan Surat Keterangan Tanda Lapor;
- Melampirkan Fotocopy Akta Pendirian yang dinotariskan;
- Melampirkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yang dinotariskan;
- Melampirkan Surat Keterangan Terdaftar dari Menteri Dalam Negeri;
- Melampirkan rencana singkat program kerja;
- Melampirkan susunan dan biodata pengurus harian disertai pas foto berwarna 4×6 dan Fotocopy kartu identitas;
- Melampirkan Fotocopy NPWP Organisasi;
- Melampirkan Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Desa, disertai foto tampak depan bangunan berikut papan nama organisasi, Perjanjian Sewa (bila sewa) dan Perjanjian Pinjam Pakai (bila bukan milik sendiri dan tidak sewa);
- Melampirkan Surat Pernyataan Tidak Terafiliasi dengan Partai Politik;
- Melampirkan Surat Pernyataan bahwa sedang tidak memiliki konflik internal;
- Melampirkan Surat Pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, dan/atau cap stempel yang digunakan belum digunakan oleh organisasi kemasyarakatan lain;
- Melampirkan Surat Pernyataan kesanggupan membuat laporan kegiatan setiap akhir tahun;
- Melampirkan Surat Pernyataan kesanggupan menertibkan kegiatan, pengurus dan/atau anggota organisasi;
- Melampirkan Surat Pernyataan pertanggungjawaban terhadap keabsahan data yang dilampirkan;
- Melampirkan Surat Pernyataan Tidak akan menuntut hibah atau bentuk pembiayaan lain dari Pemerintah;
- Melampirkan Surat Pernyataan tidak akan menyalahgunakan Surat Keterangan Tanda Lapor Organisasi Kemasyarakatan.
Organisasi Kemasyarakatan yang dibentuk oleh Masyarakat dengan Tidak Terdaftar yang Berdomisili di Kabupaten Brebes.
- Membuat surat permohonan penerbitan Surat Keterangan Tanda Lapor;
- Melampirkan Fotocopy Akta Pendirian yang dinotariskan;
- Melampirkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yang dinotariskan;
- Melampirkan rencana singkat program kerja;
- Melampirkan susunan dan biodata pengurus harian disertai pas foto berwarna 4×6 dan Fotocopy kartu identitas;
- Melampirkan Fotocopy NPWP Organisasi;
- Melampirkan Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Desa, disertai foto tampak depan bangunan berikut papan nama organisasi, Perjanjian Sewa (bila sewa) dan Perjanjian Pinjam Pakai (bila bukan milik sendiri dan tidak sewa);
- Melampirkan Surat Pernyataan Tidak Terafiliasi dengan Partai Politik;
- Melampirkan Surat Pernyataan bahwa sedang tidak memiliki konflik internal;
- Melampirkan Surat Pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, dan/atau cap stempel yang digunakan belum digunakan oleh organisasi kemasyarakatan lain;
- Melampirkan Surat Pernyataan kesanggupan membuat laporan kegiatan setiap akhir tahun;
- Melampirkan Surat Pernyataan kesanggupan menertibkan kegiatan, pengurus
dan/atau anggota organisasi; - Melampirkan Surat Pernyataan pertanggungjawaban terhadap keabsahan data yang dilampirkan;
- Melampirkan Surat Pernyataan Tidak akan menuntut hibah atau bentuk
pembiayaan lain dari Pemerintah; - Melampirkan Surat Pernyataan tidak akan menyalahgunakan Surat Keterangan Tanda Lapor Organisasi Kemasyarakatan.
2. FORMULIR
Silahkan unduh formulir layanan dibawah ini.
3. ALUR
4. Waktu Layanan
Estimnasi total pelayanan adalah 7 hari kerja.
5. Unduh SOP
DAPAT DIUNDUH DI SOP SKTL Organisasi Kemasyarakatan