Bupati Brebes Terbitkan Surat Edaran Himbauan Penggunaan Kendaraan Laik Jalan

Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/2067/XII/2025 tentang Himbauan Penggunaan Kendaraan yang Laik Jalan, guna meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Brebes.

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemerintah Kabupaten Brebes juga menghimbau agar masyarakat tidak membuat, membeli, maupun menggunakan kendaraan hasil modifikasi yang tidak memenuhi ketentuan teknis dan keselamatan, seperti odong-odong, kereta kelinci, dan sejenisnya.

Himbauan ini ditujukan kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Brebes, lembaga pendidikan, pemerintah desa, hingga pengusaha karoseri dan bengkel kendaraan bermotor. Seluruh pimpinan instansi diminta untuk meneruskan informasi tersebut kepada jajaran di bawahnya, sementara Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Brebes diminta untuk melakukan sosialisasi melalui media informasi dan media sosial.

Dengan ditetapkannya surat edaran ini pada 16 Desember 2025, maka Surat Edaran Bupati Brebes Nomor B/500.11.10.1/347/VI/2024 tentang Larangan Odong-Odong dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *