Brebes, 27 Agustus 2025 — Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keras terlibat dalam aktivitas judi online maupun pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Pendidikan Politik yang diselenggarakan pada Rabu (27/8) di Brebes.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Brebes, Mochamad Sodiq, menyampaikan bahwa keterlibatan ASN dalam praktik judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak citra dan integritas birokrasi pemerintahan. Beliau menekankan bahwa ASN yang terlibat dalam praktik tersebut akan dikenai sanksi disiplin hingga pemecatan, serta berpotensi menghadapi proses hukum pidana.
“Permasalahan ini bukan semata-mata pelanggaran pribadi, tetapi telah menjadi isu nasional yang berimplikasi pada menurunnya kinerja ASN. Judi online sering kali menjadi pintu masuk bagi ASN terjerat pinjaman online ilegal,” tegasnya.

Dari aspek penegakan hukum, perwakilan Polres Brebes, IPTU Cecep Subarkah, menjelaskan bahwa pelaku judi online dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (1), serta Pasal 303 KUHP. Ancaman pidana maksimal yang dikenakan adalah 10 tahun penjara.
Lebih lanjut, data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa per Mei 2024, terdapat lebih dari 14 ribu transaksi terkait judi online. Kelompok usia yang paling banyak terlibat berada pada rentang 30 hingga 50 tahun. Selain itu, dari sekian banyak platform pinjaman daring, hanya 96 perusahaan yang telah mengantongi izin resmi dari OJK, sementara sisanya dinyatakan ilegal.
Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes, Wiri Yanto, mengingatkan bahwa ASN wajib menjaga integritas serta menjadi teladan di tengah masyarakat. Ia menyebutkan bahwa sanksi terhadap pelanggaran disiplin ASN telah diatur secara tegas dalam regulasi kepegawaian.
“ASN harus menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya judi online dan pinjaman ilegal. Tidak hanya menghindari, tetapi juga aktif mengkampanyekan pencegahan di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Brebes berharap melalui kegiatan Pendidikan Politik ini, seluruh ASN dapat meningkatkan kesadaran hukum, menjaga etika profesi, serta berperan aktif dalam mencegah judi online dan pinjaman online ilegal di masyarakat.